CCTV adalah kamera pengintai yang digunakan untuk mengamati keadaan suatu ruang atau wilayah dari tempat yang lain. Sekarang oleh masyarakat umum kamera ini lebih sering digunakan untuk menghindari sekaligus melakukan pengawasan terhadap tindakan pelanggaran hukum oleh orang lain. Hal ini memang sering terjadi akhir-akhir ini terutama di kota-kota besar atau di tempat yang sepi jauh dari keramaian. Baik itu di tempat publik seperti bank, pasar, pusat pertokoan atau rumah pribadi dan lain lain.

Sedangkan untuk kantor atau perusahaan kamera CCTV ini lebih sering digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan proses produksi atau sistem operasional perusahaan. Sedang fungsi yang lain juga untuk pengamanan dan untuk menghindari bahaya yang lain. Misalnya kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.

Sementara itu untuk militer, kamera CCTV juga sering digunakan. Fungsinya cukup besar pula, yaitu untuk melakukan pengamatan pada musuh atau sistem pengamanan intern. Namun tentu saja kamera yang digunakan berbeda dengan yang dipakai oleh masyarakat umum. Terutama dalam hal teknologi yang digunakan. Karena biasanya untuk militer lebih sering menggunakan teknologi radar.

Teknik Pemasangan CCTV.

Berikut ini ada beberapa hal yang bisa menjadi referensi atau acuan untuk memasang kamera CCTV terutama bagi masyarakat umum dan yang dipasang di tempat-tempat umum, pribadi atau perusahaan (non militer).

1. Pilihlah jenis CCTV yang modelnya tidak terlalu mencolok. Bahkan saat ini banyak kamera pengintai yang dibuat dengan bentuk yang tidak begitu kentara. Misalnya seperti lampu, hiasan dinding, lukisan, jam dinding dan sebagainya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar orang yang berada di wilayah yang ada kamera pengintainya merasa sedang tidak diamati.

2. Pasang kamera pada tempat yang tersembunyi namun tidak mengurangi batas wilayah pengamatan. Hal ini juga untuk menghindarkan dampak psikologi pada orang-orang yang berada di daerah tersebut. Terutama sekali pada tempat umum atau publik.

Yang perlu diperhatikan adalah kita memasang kamera CCTV bukan untuk melihat atau mengamati apa yang sedang dilakukan orang itu. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang telah diuraikan di atas.

3. Jangan sekali kali memasang kamera CCTV pada tempat yang bersifat privasi. Misalnya pada toilet atau WC umum, kamar hotel dan sebagainya. Salah satu tujuan utama pemasangan kamera pengintai ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum dan membuat sistem keamanan yang lebih baik.

Namun bila dilakukan di tempat-tempat tersebut, berarti justru kitalah yang bisa dianggap melakukan pelanggaran. Maka kitalah yang bisa mendapat tuntutan hukum.

4. Ada baiknya kita juga memberi tahu pada halayak yang datang di suatu tempat bila di daerah tersebut terdapat kamera CCTV dengan tujuan untuk melakukan pengamanan. Tentu saja bahasa yang digunakan juga harus halus sehingga orang yang datang juga merasa nyaman dan tidak merasa terganggu privasinya.

Selain itu orang yang bermaksud jahat juga tidak akan berani melakukan tindakan yang tidak bagus karena bisa berpikir tentang resiko yang akan ditanggungnya, yaitu ketahuan dan ditangkap.

Sumber: http://www.dokterponsel.com

Leave a Reply